Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian malam hari yang diputus dengan Pasal 362 KUHP (studi kasus putusan Nomor 2308/PID.B/2017/PN.Jkt.Brt.)
T Tindak pidana pencurian pada malam hari merupakan perbuatan seseorang yang mengambil barang milik orang lain berupa laptop yang dilakukan pada malam hari pada jam 03.30 Wib, dengan menggunakan studi kasus Putusan Nomor 2308/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur dalam “Pasal 362 KUHP†dalam “Putusan Nomor: 2308/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt.†dan bagaimanakah pertimbangan hakim pada tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari mengenai kasus dalam “Putusan Perkara Pidana Nomor :2308/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif análisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Perbuatan pelaku tindak pidana pencurian tersebut tidak memenuhi rumusan unsur Pasal 362 KUHP. 2). Pertimbangan hakim dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2308/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt adalah dengan menggunakan teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori ratio decindendi, teori kebijaksanaan, dan teori kewenangan. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa yag mencuri pada malam hari seharusnya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.