Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencabulan anak dibawah umur
T Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk menggambarkan unsur-unsur pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dipenuhi oleh pelaku (Studi Putusan PN Kuala Kapus Nomor: 21/Pid.Sus/2013/PN. K.Kp.) 2. Untuk menggambarkan perlindungan terhadap anak sebagai korban pencabulan (Studi Putusan PN Kuala Kapus Nomor: 21/Pid.Sus/2013/PN. K.Kp.). Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Kesimpulannya adalah perbuatan yang dilakukan Terdakwa memenuhi semua unsur tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 82 UU No, 23 Tahun 2002 Oleh karena itu pidana yang dijatuhkan oleh PN Kuala Kapuas yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â€pencabulan terhadap anak di bawah umurâ€, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Di dalam perspektif perlindungan terhadap anak sebagai korban pencabulan, meskipun sanksi pidana yang dijatuhkan masih dalam batas minimal, namun putusan tersebut patut mendapatkan apresiasi karena Majelis Hakim PN Kuala Kapuas tidak menggunakan Pasal 290 ke-2 KUHP, namun menjerat Terdakwa dengan ketentuan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberikan sanksi lebih berat