DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penipuan yang dibuktikan dengan tindak pidana penggelapan (studi kasus putusan nomor : 108/Pid.B/2018/PN.Bgr)


Oleh : Edwin Ramadhani Pratama

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/203

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : criminal law, the crime of fraud as evidenced by the crime of embezzlement

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_01012145_HALAMAN-JUDUL.pdf
2. 2019_TA_SHK_01012145_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_01012145_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_01012145_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_01012145_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_01012145_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_01012145_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_01012145_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_01012145_Lampiran.pdf

T Tindak pidana penipuan dapat dilakukan dengan berbagai cara sehingga seringkali dalam pembuktian unsur-unsurnya digunakan pasal penggelapan karena antara penggelapan dengan penipuan perbuatannya sulit untuk dibedakan. Seperti halnya dalam kasus yang diangkat penulis terhadap pelaku dengan terdakwa Dede Surahman bin Suherman yang melakukan Penipuan terhadap PT. Sekawan Wisata Indonesia milik saksi korban Khozin Asrori yang dibuktikan dengan tindak pidana penggelapan. Permasalahan yang diangkat adalah apakah isi amar Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 108/Pid.B/2018/PN.Bgr tentang tindak pidana penipuan yang dibuktikan dengan tindak pidana penggelapan sudah sesuai atau tidak dengan Pasal 372 KUHP dan bagaimana pemidanaan dalam tindak pidana penipuan yang dibuktikan dengan tindak pidana penggelapan pada putusan 108/Pid.B/2018/PN.Bgr dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Isi amar Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 108/Pid.B/2018/PN.Bgr Tindak Pidana Tentang Penipuan Yang Dibuktikan Dengan Tindak Pidana Penggelapan tidak sesuai dengan ketentuan KUHP karena majelis hakim menggangap bahwa perbuatan pelaku tersebut telah memenuhi rumusan unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Padahal selain itu juga perbuatan terdakwa juga telah memenuhi ketentuan Pasal 374 KUHP tentang penipuan karena apabila dilihat dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa maka seharusnya terdakwa dapat dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sehingga dalam hal ini telah terdapat suatu pemberatan pidana dalam bentuk Concurcus Idealis.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?