Optimalisasi lembaga alternative penyelesaian sengketa (laps) sector jasa keuangan dalam penyelesaian sengketa konsumen
K Keberadaan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK) merupakan sarana hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. Namun, LAPS SJK belum dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat, khususnya konsumen sektor jasa keuangan. Apalagi keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia, menimbulkan dualisme pilihan dalam penyelesaian sengketa konsumen. Kedudukan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK ditinjau berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang ditujukan khusus untuk konsumen di sektor jasa keuangan, yang memiliki karakterisk tertentu. Penerapan prinsip-prinsip LAPS SJK layak ditingkatkan agar LAPS SJK semakin dakui keberadaannya. Harmonisasi peraturan terkait BPSK juga perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesimpang-siuran kewenangan maupun ketidak-pastian atas eksekusi putusan LAPS SJK. Penyatuan 6 LAPS SJK menjadi 1 LAPS Terintegrasi akan meningkatkan eksistensi LAPS SJK, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang diundangkan tanggal 16 Desember 2020. Penggunaan Online Dispute Resolution (ODR) perlu dikedepankan apalagi di masa pandemic covid-19, agar konsumen tetap terjamin hak-hak nya, tanpa mengabaikan protokol kesehatannya. Metode penelitan yang digunakan merupakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analis. Analisa data menggunakan normaf kualitatif, dengan metode deduksi dan dianalisis secara yuridis kualitatif.