Perlindungan konsumen berbasis kepastian hukum dalam transaksi jual beli perumahan dengan lembaga pembiayaan
P Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak konsumen. Pengkajian terhadap perlindungan konsumen ini menjadi penting dengan melihat perkembangan yang ada saat ini guna memberikan jaminan kepastian hukum bagi para konsumen khusunya dalam sektor perumahan. Negara harus turut serta dengan maksimal berkomitmen memberikan upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum guna melindungi hak-hak konsumen bukan hanya lewat peraturan saja tapi sebanding pula dengan implementasi di lapangan. Untuk menganalisis lebih lanjut tentang kepastian hukum yang diberikan terhadap konsumen jual beli rumah yang dibiayai oleh perbankan. Metode Penelitian yang digunakan yakni Metode Kualitatif (library research), dengan jenis penelitian Yuridis Normatif, serta Pendekatan Penelitian dengan metode penafsiran hukum, konstruksi hukum, filsafat hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa: (1) Hak dan kewajiban konsumen dalam peraturan perundang-undangan didasari pada consumer protection atau perlindungan konsumen menjunjung tinggi adanya perlindungan hak konsumen dalam mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha agar dalam setiap transaksi jual beli dalam sektor perumahan ini dapat mengindahkan peraturan yang sudah mengatur terkait hak dan kewajiban tersebut. sebagaimana yang diikrarkan dalam pidato John. F Kennedy yaitu ada empat hak konsumen yang harus dilindungi yaitu: a) Hak memperoleh keamanan (the right to safety); b) Hak memilih (the right to choose); c) Hak mendapatkan Informasi (the right to be informed); d) Hak untuk didengar (the right to be heard) dan tertuang dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen; (2) Upaya perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap aspek transaksi jual beli perumahan ini Negara belum cukup serius dan tegas mengupayakan perlindungan hukum terhadap konsumen. Tidak jarang konsumen berada pada kedudukan yang lemah dan tidak aman dalam membeli dan menggunakan suatu barang/jasa, sehingga bagi konsumen dalam waktu dan keadaan yang bersamaan juga membutuhkan perlindungan hukum. (3) Pembaruan formulasi jaminan kepastian hukum oleh Negara demi melindungi hak-hak konsumen di masa yang akan datang diawali dengan banyaknya insiden hak konsumen mulai dari pra transaksi seperti ketidakjelasan terkait status lahan rumah yang dijual oleh pengembang dan langkah pemasaran yang tidak sesuai dengan aturan oleh pengembang. Ada korelasi positif antara kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Kepastian hukum merupakan variabel yang akan mempengaruhi pemberian perlindungan konsumen. Ada tiga aspek yang menjadi highlight untuk perlindungan konsumen di masa yang akan datang, yaitu: a. Penguatan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); b. Kerja sama pihak asuransi dalam hal ini untuk kerja sama dengan pihak ketiga/pihak asuransi; c. Pengembang memberikan jaminan kepada Negara dalam hal ini untuk pembinaan hukum. Dan memastikan konsumen tidak rugi dalam proses pra transaksi, transaksi, hingga pasca transaksi karena dengan adanya jaminan ini Negara turut andil dalam melakukan pengawasan itu sendiri.