DETAIL KOLEKSI

Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya dalam pengelolaan hutan

2.0


Oleh : Irene Mariane

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2013

Pembimbing 1 : Eriyantouw wahid

Subyek : Local Wisdom - Protection (law)

Kata Kunci : indigenous forest, protection, wisdom, natural resources

Status Posting : Published

Status : Lengkap

Link :


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2013_DIS_HK_Perlindungan-Terhadap-Masyarakat_1.pdf
2. 2013_DIS_HK_Perlindungan-Terhadap-Masyarakat_2.pdf
3. 2013_DIS_HK_Perlindungan-Terhadap-Masyarakat_3.pdf
4. 2013_DIS_HK_Perlindungan-Terhadap-Masyarakat_4.pdf
5. 2013_DIS_HK_Perlindungan-Terhadap-Masyarakat_5.pdf
6. 2013_DIS_HK_Perlindungan-Terhadap-Masyarakat_6.pdf

P Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pengakuan, penghormatan dan perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan; apakah kearifan lokal dan peran serta masyarakat hukum adattelah dimasukkan sebagai salah satu substansi dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan adat?, dan mengapa di berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, belum memberikan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat hukum adat? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan dengan sifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk menunjang data kepustakaan yang ada dilakukan wawancara dengan sample purposive, yaitu para ketua adat dan masyarakat hukum adatdi daerah-daerah yang telah dipilih secara purposive. Hasil data penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945, eksistensi masyarakat hukum adat semakin diperkuat dan dipertegas dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2). Sebagai pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, telah dikeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat pokok dan sektoral yang berkaitan dengan SDA, seperti UUPA, UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Migas, dsb. UUPA dan UU sektoral tersebut mengakui dan menghormati keberadaan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih ada, namunperlindungan terhadap kearifan lokal dan hak masyarakat hukum adat belum ada. Hal ini dikarenakan pola kebijakan pembangunan yang berorientasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi semata.Negara mengembangkan berbagai kebijakan yang isinya mengurangi, membatasi, dan atau mencabut hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang ada. Meskipun pernah keluar TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, tetapi dalam praktiknya pemerintah malah semakin banyak membuat undang-undang sektoral yang cenderung inkonsistensi dan tumpang tindih sehingga menjadi salah satu faktor penyebab terjadi kerusakan dan kemunduran kualitas SDA serta ketidakadilan bagi MHA yang hidupnya tergantung pada akses terhadap SDA tersebut. Tata cara perlindungan terhadap hutan yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat sebagai suatu bentuk kearifan lokal tidak pernah dijadikan sebagai bahan pertimbangan ataupun sebagai substansi dari suatu peraturan perundang-undangan di bidang SDA, baik ditingkat pusat maupun daerah, yang berarti pula belum adanya keterlibatan atau peran serta masyarakat hukum adat sebagai salah satu unsur dalam pembentukan berbagai kebijakan tersebut. Dan negara melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkannya telah melegitimasi tindakannya dalam menguasai sumber daya alam, khususnya sumber daya hutan, yang berarti turut berperan dalam menyingkirkan masyarakat hukum adat.

T Through the Constitution, in Article 33 (3) of Constitution of Indonesia 1945, gives the rigths to the government to control the resources of nature to be used for welfare, based on the principles of sustainable development and pro-environment. One source of natural wealth is the forest. Indigenous and tribal peoples as the people who live closest to the forest growing on public lands should be the right to manage and use forests to improve their welfare. With the wisdom that has been known for generations, they are able to sustain their own lives. However, indigenous communities are often overlooked, including the rights of indigenous people to their ancestral forest management. Issues covered are how the recognition, respect and protection of the state against the indigenous peoples in legislation, whether local knowledge and participation of indigenous peoples has been included as one of the substances in the legislation relating to the management of indigenous forest?, And why in the various legislation in the field of forestry, not provide protection to local wisdom of indigenous people yet? This paper based on some asumses: For the implementation of Article 33 paragraph (3) of Constitution 1945, has issued various regulations that are essential and natural resource-related sectors, such as UUPA, the Forestry Law, the Law on Mining, Oil and Gas Law, etc. UUPA and sectoral law recognizes and respects the existence of Indigenous People all still there, but the protection of local knowledge and rights of indigenous people does not exist. This is because the pattern of developmentoriented policy to pursue for economic growth only. Countries development policies that it reduce, limit, or revoke and traditional rights of indigenous people there. Although ever out TAP MPR No. IX 2001 on Agrarian Reform and Natural Resources Management, but in practice the government even more and more to make sectoral laws that tend to inconsistencies and overlap so that one factor causes damage to natural resources and the deterioration of the quality and injustice for indigenuos people, whose dependent access to the natural resources. Procedures for protecting forests by indigenous people as a form of wisdom is never used as consideration or as a substance of a legislation in the field of natural resources, both at central and local levels, which also means the absence of involvement or participation indigenous people as one element in the formation of these policies. And the state through the issuance of policies have legitimized his actions in the control of natural resources, particularly forest resources, which means play a role in eliminating indigenous peoples.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?