Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna kartu kredit dan bank penerbit dalam hal terjadi wanprestasi
P Pertama kali kartu kredit masuk ke Indonesia terjadi sekitar tahun 1980-an diperkenalkan oleh Bank Duta yang pada saat itu menjalin kerjasama dengan VISA dan MasterCard International. Bank Duta merupakan bank yang pertama kali menerbitkan dan memasarkan kartu kredit di Indonesia. Dulu kartu kredit terbitan bank Duta ini ditujukan secara khusus bagi nasabahnya sendiri dan tidak bebas bagi kalangan umum. Berbeda dengan sekarang, di mana kartu kredit bisa digunakan oleh masyarakat umum yang di anggap mampu untuk melakukan pembayaran. Namun kelonggaran pemberian Kartu kredit kepada masyarakat justru menjadi persoalan bagi Bank Penerbit maupun Nasabah pengguna Kartu Kredit. Lolosnya analisa dan evaluasi terhadap Pemohon Kartu Kredit yang meliputi dari kempampuan bayar dari pendapatan Pemohon menjadi kemudahan masyarakat memperoleh Kartu Kredit menjadi faktor utama munculnya persoalan WANPRESTASI (KREDIT MACET), hal itu didasarkan pada target target Personal Marketing Bank yang menghalalkan segala cara agar tercapainya target penjualan walaupun harus dilakukan dengan cara curang hingga pemalsuan data Nasabah. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Tesis ini membahas tentang kedudukan hukum pengguna (Nasabah) kartu kredit dan Bank Penerbit serta bagaimana terjadi wanprestasi dalam penerbitan kartu kredit sesuai perjanjian di Indonesia.