DETAIL KOLEKSI

Tinjauan hukum terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman koperasi pada koperasi Credit Union Lantang Tipo untuk mengurangi resiko kredit macet

3.0


Oleh : Erma Suryani Ranik

Info Katalog

Subyek : Bank loans - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endang Pandamdari

Kata Kunci : saving and loan cooperative, bad credit

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_MHK_110150054_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2018_TA_MHK_110150054_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2018_TA_MHK_110150054_Bab-1_Pendahuluan.pdf 14
4. 2018_TA_MHK_110150054_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 33
5. 2018_TA_MHK_110150054_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 21
6. 2018_TA_MHK_110150054_Bab-4_Pembahasan.pdf 35
7. 2018_TA_MHK_110150054_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2018_TA_MHK_110150054_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_MHK_110150054_Lampiran.pdf 63

K Koperasi menurut Undang-Undang No 25 tahun 1992 pasal 1 ayat (1). Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan berlandaskan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi merupakan lembaga yang sudah lama sangat akrab dengan keseharian penduduk Indonesia. Indonesia bahkan membuat UU khusus tentang koperasi yakni UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi menjadi usaha bersama beberapa kelompok masyarakat utnuk mencapai tujuannya untuk mencari keejahteraan dirinya. Pemerintah sesungguhnya telah berusaha memperbaharui UU Koperasi sebagai dasar hukum pelaksanaan sistem perkoperasian di Indonesia. UU ini adalah UU No 17 tahun 2012, namun pada 28 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tersebut, dan mengembalikan Pengaturan Koperasi kembali dalam UU No 25 Tahun 1992. Kecintaan masyarakat pad akoperasi terlihat pada wilayah Kalimantan Barat. Data BPS 2016. Jumlah koperasi di Indonesia 150 223. Jumlah koperasi di kalimantan barat 2944 buah. Dari jumlah tersebut, sebagian koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau yang sering menyebut diri sebagai CREDIT UNION atau disingkat CU. Credit Union atau koperasi kredit adalah sebuah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam anggota. Di Kalimantan Barat, Credit Union adalah salah satu lembaga keuangan besar dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan ribu orang untuk 1 koperasi. Credit Union yang memiliki ciri khas yang unik. Secara Badan Hukum, semua Credit Union berbadan hukum sebagai koperasi. Namun dalam konteks ekonomi, Credit Union khususnya di Kalimantan Barat telah menjadi raksaksa ekonomi yang menjadi motor penggerak perekonomian rakyat kecil di Kalimantan Barat. Kemudahan menjadi anggota dan mendapatkan pinjaman dengan jaminan aset yang tidak bertele-tele menjadi daya Tarik. Dari data Laporan RAT tahun 2017 CU Lantang Typo kolektibilitas kredit pada tahun 2017 peminjam yang lancar mencapai42.485 Nasabah, 2.533 nasabah yang kurang lancar dalam pembayarannya, 23.939 diragukan kreditnya serta 9.285 Nasabah yang macet. jumlah kredit macet ini sudah berkurang jika di bandingkan dengan tahun 2016 yang mencapai 27.636 nasabah. jika di tinjau dari total rupiah yang di pinjamkan 1.184.000.000 masuk kedalam kriteria peminjam yang lancer, 49.000.000.000 Kurang Lancar, 443.000.000.000;Diragukan dalam kolektabilitasnya berdasarkan saldo pinjamannya, serta 193.000.000.000 memiliki kolektibilitas yang macet. sedangkan pada tahun 2016 534.940.000.000 merupakan saldo pinjaman yang macet. Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut : 1. Bagaimana tinjauan hukum terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Credit Union Lantang Tipo? 2. Bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan pada pelaksanaan perjanjian pinjaman untuk mengurangi resiko kredit macetpada Koperasi Credit Union Lantang Tipo ? dan Tujuan dari Penelitian ini apabila berhasil, maka sekiranya dapat digunakan : 1. Untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit CU Lantang Tipo dan 2. Upaya mengatasi kredit macet yang dihadapi pada pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit CU Lantang Tipo. kesimoulan yang dapat di ambil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Tinjauan hukum pelaksanaan perjanjian pinjaman di Koperasi Kredit CU Lantang Tipo diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754, Pasal 1313, Pasal 1320 KUHPerdata dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009. 2. Masalah- masalah yang timbul dan upaya penyelesaiannya apabila anggota koperasi wanprestasi terhadap Koperasi Kredit CU Lantang Tipo. Dalam menyelesaikan sengketa apabila anggota koperasi wanprestasi, maka pihak pengurus Koperasi Credit Union Pancur Kasih Pontianak akan mendatangi anggota koperasi tersebut dan menanyakan permasalahannya kenapa anggota koperasi sampai tidak bisa membayar peminjamannya, cara yang digunakan tersebut bersifat persuasif dan kekeluargaan, yaitu dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan peminjaman dari pada menggunakan cara penyelesaian yang telah tercantum dalam akta perjanjian.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?