DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap hak anak dalam memperoleh pendidikan di yayasan keluarga anak langit


Oleh : Wilona Kailika Chandra

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Retna Dwi Savitri

Subyek : Family law;Children rights - education - law and legislation

Kata Kunci : education, family, rights

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012470_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012470_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012470_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012470_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012470_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012470_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012470_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012470_Lampiran.pdf

B Banyak anak-anak berada di jalanan untuk mengais rejeki bahkan dari mereka banyak yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Padahal setiap anak harus diperlakukan sama,sehingga anak jalanan pun harus mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak biasanya sehingga anak tersebut dapat bertumbuh kembang dengan baik. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah hak anak dalam memperoleh pendidikan pada Yayasan Keluarga Anak Langit sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku?; dan 2) Upaya apakah yang dilakukan Yayasan Keluarga Anak Langit dalam menghadapi hambatan terhadap hak anak dalam memperoleh pendidikan?. Adapun tipe penelitian dalam penulisan ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Cara pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan sebagai data sekunder dan studi lapangan berupa wawancara sebagai data primer yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak anak dalam memperoleh pendidikan di Yayasan Keluarga Anak Langit sudah sesuai dengan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak jo. Pasal 1 butir 12 dan Pasal 1 butir 14 Undangundang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu dalam menghadapi hambatan, Yayasan ini mengupayakan pengumpulan dana dari beberapa perusahaan melalui program CSR (Corporate Social Responbility) sebagaimana diatur dalam pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 dan mengadakan program Gerakan Anak Sehat untuk memperhatikan kesehatan anak didik mereka.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?