Penolakan rescheduling yang dilakukan oleh bank rakyat indonesia terhadap debitur yang mengalami kredit macet (studi putusan nomor 486/pdt/2021/pt smg)
R Rescheduling (penjadwalan kembali), merupakan salah satu upayarestrukturisasi kredit yang ditawarkan oleh bank terhadap debitur yangmengalami kredit macet dengan memodifikasi beberapa ketentuan dalamperjanjian kredit terkait jadwal pembayaran dan jumlah angsuran, sebelumbank melakukan pelelangan – pelelangan agunan debitur sebagai upayaterakhir. Masalah yang diangkat dalam penelitan ini adalah 1. Bagaimanapenerapan kebijakan rescheduling oleh Bank Rakyat Indonesia dalammenangani kredit macet. 2. Bagaimana akibat hukum putusan hakimterhadap penolakan rescheduling dalam sengketa kredit macet di BankRakyat Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatifdengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptifanalisis, dengan analisis data secara kualitatif dan penarikan kesimpulansecara logika deduktif. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa pertama,pelaksanaan pelelangan agunan debitur oleh bank rakyat indonesiadilaksanakan tanpa menempuh terlebih dahulu mekanisme reschedulingsebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Kedua, pelelaganagunan debitur oleh bank rakyat Indonesia yang dilakukan tanpa melaluimekanisme rescheduling terlebih dahulu sebagaimana diatur olehPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40/2019 tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum, menimbulkan ketidakpastian hukum yangmengakibatkan kerugian bagi debitur
R Rescheduling is a credit restructuring effort offered by banks to debtors experiencing non-performing loans by modifying certain terms in the credit agreement, particularly regarding the payment schedule and installment amounts, before proceeding with the auctioning of collateral as a last resort. The issues raised in this study are: 1. How is the implementation of the rescheduling policy by Bank Rakyat Indonesia in handling non-performing loans? 2. What are the legal implications of court decisions rejecting rescheduling in disputes over non-performing loans at Bank Rakyat Indonesia?This study is a normative legal research utilizing secondary data. It is descriptive-analytical in nature, employing qualitative data analysis and deductive reasoning for drawing conclusions. The study concludes that, first, the execution of collateral auctions by Bank Rakyat Indonesia is conducted without first undertaking the rescheduling mechanism as stipulated in the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 40/2019 on the Assessment of Asset Quality for Commercial Banks. Second, the auctioning of debtor collateral by Bank Rakyat Indonesia without prior implementation of the rescheduling mechanism as mandated by POJK No. 40/2019 creates legal uncertainty and results in losses for the debtor.