Tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain (Putusan Nomor 108/Pid.B/2021/pN.Stb)
T Tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dulu merampas nyawa orang lain merupakan perbuatan seseorang yang lebih dahulu menyusun rencana untuk merampas nyawa orang lain dengan cara mengambil sebuah kayu untuk memukuli korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam putusan Nomor 108/Pid.B/2021/PN.Stb . Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1.) Apakah perbuatan pelaku Tindak Pidana Denga Sengaja dan direncanakan Iebih dahuli merampas nyawa orang lain sesuai atau tidak dengan Pasal 338 KUHP?; 2.) Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Denga Sengaja dan direncanakan lebih dahuli merampas nyawa orang lain sesuai atau tidak dengan tujuan pemidanaan?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yang diolah secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan penelitian yaitu (1) Perbuatan pelaku tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain tidak sesuai dengan Pasal 338 KUHP. (2) Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan Iebih dahulu merampas nyawa orang lain tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan karena hanya dipidana selama 13 tahun penjara. Hasil penelitian terdakwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yaitu 3D 1R, yang mana terhadap pelaku harusnya dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana 20 tahun penjara.