Tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seseorang dengan media elektronik yang mengandung pornografi
T Tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan media elektronik yang mengandung pornografi di media sosial yang dilakukan terdakwa Alfilah Ramadhan dan Izzudin Arrazzi. Pada kasus hakim menjatuhi terdakwa Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berdasarkan pembahasan seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu apakah perbuatan pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seseorang dengan media elektronik yang mengandung pornografi sudah sesuai berdasarkan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) undang-undang nomor 19 tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan apakah unsur-unsur pemberat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dapat diterapkan terhadap kasus pemerasan dan pengancaman yang mengandung pornografi dalam putusan tersebut. Tipe penelitian menggunakan penelitian normatif, bersifat deskriptif analisis, data sekunder, dianalisis secara kualitatif, cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Penulisan hukum ini menghasilkan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur dari Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pemberatan pidana menggunakan perbuatan berlanjut dan perbarengan tindak pidana.