Analisis yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang dilakukan dalam bentuk gabungan tindak pidana dan penyertaan (studi kasus putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 152/PID/2016/PT.BDG)
P Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului pencurian, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun: (1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 152/PID/2016/PT.BDG). (2) Bagaimana bentuk Penyertaan yang dilakukan oleh pelaku dalam Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 152/PID/2016/PT.BDG. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan cara yuridis normatif, dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti maka dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 339 KUHP yaitu a. Barang siapa; b. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu delik; c. dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan; d. Secara melawan hukum (2) Bentuk penyertaan dalam kasus ini merupakan bentuk penyertaan turut serta yang syaratnya yaitu ada kerja sama secara sadar dan adanya pelaksanaan fisik bersama.