Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh depkolektor yang dituntut dengan Pasal 365 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 05/PID.B/2018/PN.JBG)
T Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Depkolektor merupakan perbuatan seseorang penagih hutang yang melakukan kekerasan untuk mengambil sebuah sepeda motor yang di agunkan di Kantor KSP Putra Setia Mandiri yang berada pada korban berdasarkan Kasus Putusan Nomor 05/PID.B/2018/PN.JBG. Perumusan masalah yang akan dibahas ialah 1. Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi Unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4, 365 ayat (1) (2) ke-2 KUHP atau 368 KUHP, 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana pada kasus Putusan Nomor 05/PID.B/2018/PN.JBG. Guna menjawab Perumusan Masalah tersebut, dilakukan penelitian bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Adapun kesimpulan 1. Perbuatan pelaku memenuhi Unsur-unsur Pasal 365 ayat (1) (2) ke-2 KUHP 2. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi Pidana yaitu menggunakan teori Pertimbangan Hakim yaitu Teori Keseimbangan, Teori Pendeketan Seni dan Intuisi, Teori Pendeketan Keilmuan, Teori Pendekatan Pengalaman, Teori Ratio Decindendi, Teori Kebijaksanaan.