Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat (Studi Kasus Putusan No.144/Pid.Sus/2017/PN.Bon)
K Kekerasan dalam rumah tangga kian terus meningkat pada akhir- akhir ini, berbagai faktor dapat menjadi penyebabnya, pertikaian kecil dalam rumah tanggapun dapat berujung pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dalam hal ini suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya yang menyebabkan luka berat. Studi kasus putusan no.144/Pid.Sus/2017/Pn.Bon. Dengan pokok permasalahan, 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pasal 44 ayat (1) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 44 ayat (2)? Serta 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus putusan No. 144/Pid.Sus/2017/Pn Bon?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Adapun sifat penelitian adalah deskriptif-analitis, pengumpulan data dengan metode kualitatif, menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitian maka diperoleh kesimpulan yaitu: 1. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 44 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, 2. Pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan pasal terhadap terdakwa tidak sesuai dengan teori Pendekatan Seni dan Intuisi, teori Pendekatan keilmuan dan teori Ratio Decidendi.