Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dikenakan Pasal 372 KUHP (Studi Putusan Nomor 46/Pid.B/2017/PN Pwt.)
( (E) Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman merupakan suatu tindak pidana terhadap harta kekayaan dimana pelaku melakukan suatu perbuatannya dengan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum , seperti halnya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam putusan Nomor 46/Pid.B/2017/PN Pwt yang dilakukan oleh terdakwa di kawasan Purwokerto . Pokok permasalahan yang diangkat oleh peneliti adalah apakah perbuatan Sarwoko memenuhi unsur-unsur Pasal 372 KUHP (Putusan Nomor 46/Pid.B/ 2017/PN Pwt ) dan apakah dibetulkan apabila hakim dalam memutus hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa ? (Studi Putusan Nomor 46/Pid.B/2017 PN Pwt). Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif dan menggunakan logika deduktif cara penarikan kesimpulan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan Sarwoko tidak memenuhi unsur- unsur Pasal 372 KUHP dikarenakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diatur dalam Pasal368 KUHP. Dalam Kasus ini majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan terdakwa tanpa mempertimbangkan keterangan dari saksi dan juga korban sehingga dalam amar putusannya terdakwa oleh majelis hakim dikenakan Pasal 372 KUHP sehingga telah terjadi kekeliruan dalam pemberian putusan pengadilan oleh majelis hakim yang mana seharusnya diputus dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP.