Tindak pidana penipuan diputus pasal 372 KUHP (Putusan Nomor: 30/Pid.B/2018/PN.BBS)
T Tindak Pidana Penipuan merupakan perbuatan seseorang terdakwa yang bernama Caslim Bin Romin melakukan janji kepada beberapa korban bahwa apabila korban memberikan sejumlah uang kepada terdakwa maka si korban akan memperoleh pekerjaan. Penelitian ini diambil berdasarkan studi kasus Putusan nomor: 30/Pid.B/2018/ PN.Bbs. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku tindak pidana penipuan sudah tepat atau tidak dengan Pasal 372 KUHP? 2. Bagaimana bentuk gabungan tindak pidana penipuan yang diputus berdasarkan Pasal 372 KUHP? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode kualitatif, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Perbuatan pelaku tindak pidana penipuan tidak tepat dengan Pasal 372 KUHP. 2) Bentuk gabungan tindak pidana penipuan dalam kasus ini adalah Concursus Realis Pasal 65 KUHP. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.