Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan nomor : 107/pid.sus/2018/pn.bpp tahun 2018)
K Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut, peneliti melakukan penelitian tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Nomor : 48107/PID.SUS/2018/PN.BPP) dengan permasalahan yaitu Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur – unsur Pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 dan Apakah penjatuhan sanksi pidana sudah sesuai dengan sanksi pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam kasus Nomor: 107/PID.SUS/2018/PN.BPP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Kesimpulan yang diambil adalah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai bentuk gabungan concursus realis. Akan tetapi putusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam memutuskan 10 Bulan penjara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana adalah mengakui kesalahan tindak pidana dari terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk memberikan pembelajaran supaya terdakwa menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar.