Tanggung jawab pengangkut KM. Sinar bangun berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran (studi terhadap tenggelamnnya kapal KM. Sinar bangun di Danau Toba)
K Kapal Km Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba yang berlayar dari pelabuhan simanindo menuju pelabuhan tigaras sumatera utara yang mengakibatkan kerugian terhadap penumpang dan barang muatan, Bagaimana Tanggung Jawab Pengangkut KM. Sinar Bangun terhadap Penumpang dalam kecelakaan kapal KM. Sinar Bangun jika dihubungkan dengan Prinsip tanggung jawab dalam Hukum Pengangkutan berdasarakan peraturan-peraturan yang berlaku dan Bagaimana bentuk pemberian ganti rugi yang diterima penumpang yang meninggal dan barang muatan milik penumpang atas tenggelamnya kapal Km. sinar Bangun berdasarkan undang undang yang berlaku merupakan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini,metode yang digunakan yaitu metode normatif dengan menggunakan sumber data sekunder dan didukung oleh data primer lalu dianalisis secara deduktif. Hasil Penelitian Menunjukan bahwa dalam kasus kecelakaan kapal km.sinar bangun, pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan kapal km.sinar bangun atas penumpang dan barang-barang muatan milik penumpang dikarenakan pengangkut serta Pengangkut tidak memberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan peraturan yang telah ditetapkan.