Tanggung Jawab pengangkut terhadap tidak terangkutnya penumpang di Bandara Internasional Juwata Tarakan berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan (Studi Kasus Penerbangan JT 673 Tujuan Tarakan – Balikpapan)
P PT. Lion Mentari Airlines adalah Perusahaan Angkutan Udara Niaga yang mempunyai tugas mengangkut para penumpang dari satu tempat ke tempat lain dengan selamat. Dalam penyelenggaraanya PT. Lion Mentari Airlines dibebani tanggung jawab terhadap pihak-pihak dalam pengangkutannya. Pokok permasalahan yang diangkat adalah mengenai Bagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan mengatur mengenai tidak terangkutnya penumpang yang sudah terjadwal dan Bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh pengangkut atas tidak terangkutnya penumpang di Bandara Internasional Juwata Tarakan. Pengaturan tanggung jawab PT. Lion Mentari Airlines terhadap para penumpang yang tidak terangkut terdapat di dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyebutkan bahwa “Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutanâ€. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif analitis yang menggunakan data primer dan sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian, PT. Lion Mentari Airlines bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang berupa tidak terangkutnya penumpang, tanpa ada keharusan bagi pihak yang dirugikan untuk membuktikan bahwa ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengangkut. Sehingga berdasarkan penafsiran tersebut, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sistem tanggung jawab pengangkut terhadap tidak terangkutnya penumpang di Bandara Juwata Tarakan adalah Presumption of Liability.