Tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan dalam pengiriman barang akibat kegiatan pemasangan girder jalan tol Jakarta-Cikampek (Studi Kasus Pengiriman PT Sari Plasindo antara PT Astra Honda Motor)
P Pengiriman barang yang dilakukan oleh PT sari Plasindo mengalami keterlambatan karena pemasangan girder jalan tol Jakarta-Cikampek sehingga menyebabkan PT astra Honda Motor menetapkan sanksi Dalam praktek kondisi keterlambatan dikarenakan kondisi ekternal dari perusahaan pengangkutan oleh karena itu dilakukan penelitian dengan (1) bagaimana Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut ketika terjadi keterlambatan (2) Pemberian Sanksi Oleh PT Astra Honda Motor kepada PT. Sari Plasindo sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan penelitian hukum Normatif, diolah secara kualitatif menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. adapun hasil penelitian adalah (1)Tanggung Jawab Pengangkut atas keterlambatan terhadap pengiriman barang yang disebabkan oleh kemacetan. tidak berlaku tanggungjawab Pengangkut yang diatur dalam Pasal 91,Pasal 92, KUH Dagang serta Pasal 188 jo Pasal 193 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 22 Tahun 2009 yang menggunakan prinsip Presumption Of Liabily karena Peraturan tersebut tidak mengatur Mengenai tanggung jawab atas keterlambatan pengiriman barang.(2) penetapan sanksi oleh PT Astra Mobil Motor akibat Pemasangan Girder jalan tol jakarta cikampek tidak sesuai, karena yang berlaku bagi para pihak hanya Perjanjian, Pasal 10 dalam perjajian tentang force majeur karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur akan adanya tanggung jawab atas keterlambatan dalam pengiriman barang maka penetapan tersebut dapat dibebaskan.