Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (studi kasus putusan nomor 849/PID.SUS/2018/PN.BPP).
T Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan seorang terdakwa yang melakukan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan sarana teknologi internet (Facebook) dengan cara terdakwa membuat status yang berisikan ajakan kepada member grup di Facebook untuk mengadakan arisan online. Pada saat member grup tersebut telah setuju untuk ikut dalam arisan online tersebut, maka terdakwa menjanjikan akan membuktikan pengocokan nama-nama yang akan keluar dengan cara merekam lewat video pengocokan tersebut. Ternyata nama-nama yang keluar dari hasil kocokan tersebut, tidak ada dalam member grup arisan online tersebut, sehingga salah satu member grup arisan online tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi. Penelitian ini menggunakan kasus Putusan Nomor 849/Pid.SUS/2018/PN.BPP, dengan pokok permasalahan adalah bahwa tuntutan oleh penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim masih dirasa kurang karena tidak menuntut perbuatan terdakwa yakni menipu dan menggelapkan hasil arisan yang dilakukan secara online. Tipe penelitian yang digunakan adalah adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dan data yang dipakai adalah data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif.