Tinjauan yuridis perluasan kewenangan praperadilan dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka (studi putusan praperadilan nomor 24/pid/pra/2018/pn.jkt.sel)
P Perluasan kewenangan praperadilan dengan menetapkan sesorang menjadi tersangka merupakan perluasan yang diberikan kepada pengadilan negeri atas dasar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Setelahdiperluasnya kewenangan praperadilan tersebut, tetap terdapat putusan yang memperluas kewenangan praperadilan yakni Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. yang putusannya “menetapkan tersangka terhadap Boediono dkkâ€. Sehingga menimbulkan permasalahan yakni: (1) faktor-faktor apa yang menjadi dasar hakim memperluas kewenangan praperadilan?; (2) apakah Putusan Praperadilan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel sudah sesuai dengan kewenangan praperadilan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan MK? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: (1) faktor-faktor yang dapat menjadi dasar hakim memperluas kewenangan praperadilan adalah: (a) perkembangan kesadaran terhadap hukum dan HAM dalam masyarakat; (b); hakim dapat melakukan penemuan hukum dalam hal terjadi kekosongan hukum sesuai UU 48/2009; (2) Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. bertentangan dengan KUHAP, PERMA No. 4 Thn 2016, PERKAP No. 12 Thn 2009 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 karena melebihi kewenangan.