DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis penerapan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak oleh Hakim pasca putusan Mahkamah Konstitusi 1/PUU-VIII/2010

5.0


Oleh : Regina Rosalinda Ruth Talloga

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Maria Silvya E. Wangga

Subyek : Juvenile justice, administration of - indonesia;Juvenile courts

Kata Kunci : juvenile criminal procedure law, the crime of child, juvenile justice

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01010277_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01010277_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01010277_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01010277_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01010277_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01010277_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01010277_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01010277_8.pdf

T Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan yang menjadi alasan Hakim menerapkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak terhadap perkara pencurian yang dilakukan DYS pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 2). Untuk menggambarkan hakim dalam memutus perkara pencurian yang dilakukan oleh DYS tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Studi Putusan Negeri Pematang Siantar No.162/Pid.B/ 2013/PN.PMS). Penelitan ini menggunakan tipe penelitian normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait. Data dalam penulisan ini diperoleh dengan wawancara dengan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan analisis maka kesimpulannya adalah hakim menerapkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.1/PUU-VIII/2010 karena mendasarkan pada surat dakwaan yang didasarkan pada hasil penyidikan yang mengacu kepada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997, yang beranggapan anak tidak dapat dibina oleh orang tuanya, karena ibu terdakwa yang meminta proses hukum tetap dijalankan dan hakim dalam memutus tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) yang seharusnya memberikan hukuman berupa sanksi tindakan sesuai dengan Pasal 24

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?