DETAIL KOLEKSI

Penerapan perlindungan hukum bagi pemegang pertama hak merek Dragon Fly + Lukisan Capung yang dibatalkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis


Oleh : Rizky Arifin Syahti Fauzi

Info Katalog

Subyek : Trademarks;Commercial law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : legal protection, trademark holder, Dragon Fly, Dragonfly Painting

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_THK_110011710036_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_THK_110011710036_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_THK_110011710036_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_THK_110011710036_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_THK_110011710036_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_THK_110011710036_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_THK_110011710036_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_TA_THK_110011710036_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_THK_110011710036_Lampiran.pdf

P Permasalahan persamaan merek pada barang yang kelas dan jenisnya terhadap merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maupun dalam peraturan perundang-udangan lainnya. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan sengketa merek yang harus diperhatikan oleh pemerintah demi terwujudnya perlindungan hukum bagi pemegang hak merek. Sebagai contoh kasus adalah sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 400 K/Pdt.Sus-HKI/2019. Pada kasus ini PT. Solihin Jaya Industri, sebagai pendaftar pertama Merek Dragonfly + Logo, Agenda Nomor D00.2007034926 tanggal 24 Oktober 2007, untuk melindungi barang yang tergolong kelas 12, yaitu Kereta Sorong. Kemudian pada tanggal penerimaan 7 Februari 2018 PT. Solihin Jaya Industri, mendaftarkan permohonan pendaftaran Merek Dragonfly + Logo kelas12 , Agenda Nomor D002018006333, akan tetapi pendaftaran yang dilakukan oleh PT. Solihin Jaya Industri, tersebut di tolak pendaftarannya dikarenakan pada tanggal pengajuan 20 April 2016 telahada yang mendaftarkan merek Dragon Fly + Lukisan Capung, Agenda Nomor D002016018600 kelas 12 yaitu: “Gerobak Dorong, ban dalamdan ban luar”, atas nama Chung She. Permasalahannya apakah merek yang sudah pernah didaftar dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bias didaftar lagi dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ? dan Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Pertama Hak Merek Dragon Fly + Lukisan Capung Yang Dibatalkan Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis ?. Merek yang sudah pernah didaftar dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bias didaftar lagi dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tetapi tidak semua merek dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sehingga apabila ada merek yang sudah pernah didaftarkan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek kemudian didaftarkan kembali dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dilakukan pendaftaran kembali akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Pertama Hak Merek Dragon Fly + Lukisan Capung Yang Dibatalkan Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pada Putusan MA.RI Nomor 400 K/Pdt.Sus-HKI/2019 dilihat dari segi perlindungan hokum represif telah dilakukan oleh PT. Solihin Jaya Industri dengan mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga terhadap Chung She yang mendaftarkan merek Dragon Fly + LukisanCapung.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?