Analisis yuridis mengenai putusan hakim yang tidak didasarkan pada surat dakwaan dalam perkara tindak pidana narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:810K/Pid.Sus/2012)
D Dalam sistem peradilan pidana, putusan pengadilan memuat pertimbangan hukum dan amar putusan. Putusan hakim harus berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena sebagai dasar pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Dalam praktek dijumpai putusan pengadilan yang tidak didasarkan atas dakwaan Penuntut Umum serta terdapat pula putusan yang tidak sesuai antara pertimbangan dengan amar putusannya. Pokok permasalahan dari kasus ini adalah apakah hakim dapat memeriksa dan memutus perkara pidana dengan menggunakan pasal yang tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan apakah konsekuensi yuridis terhadap putusan hakim yang tidak didasarkan pada pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif, yaitu bersifat deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data dilakukan secara kualitatif, dan pengambilan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding ditemukan kesalahan dalam putusan hakim yang tidak didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum yaitu terdakwa diputus bersalah pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi pasal tersebut tidak didakwakan. Pada putusan tingkat kasasi, putusan tingkat pertama dan banding, majelis hakim tetap memutus pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang tidak didakwakan Penuntut Umum.
I In the criminal justice system, court decisions contain legal considerations and ruling. The judge's decision must be based on the Public Prosecutor's indictment because it is the basis of the examination and decision making. In practice there are court decisions that are not based on the charges of the Public Prosecutor and there are also decisions that are not in accordance with the considerations with the ruling. The main problem of this case is whether the judge can examine and decide on criminal cases by using articles that are not indicted by the Public Prosecutor in the indictment and whether the juridical consequences of the judge's decision are not based on the article that was not indicted in the indictment. To answer these problems, this study was conducted in a normative juridical, which is descriptive analytical, the data used are secondary data, data analysis is done qualitatively, and conclusions use a deductive mindset. The results of the study show that in the decisions of the first and appeal courts found errors in the judge's decision which were not based on the Public Prosecutor's indictment, namely the defendant was found guilty of article 127 paragraph (1) letter a of the Law of the Republic of Indonesia No. 35 of 2009 concerning Narcotics, but the article was not indicted. On the decision of the cassation level, first and appeal level decisions, the panel of judges still decides article 127 (1) letter a of the Law of the Republic of Indonesia No. 35 of 2009 which is not indicted by the Public Prosecutor.