Tanggung jawab mantan dewan direksi dan dewan komisaris yang sudah tidak menjabat dalam suatu perseroan terbatas terhadap pihak ketiga (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel)
D Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) undang-undang perseroan terbatas. Dalam menjalankan kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, direksi diawasi dan diberi nasihat oleh komisaris. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi dan dewan komisaris dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila dinyatakan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan gambaran apakah mantan direksi dan komisaris PT. Paramita Bangun Persada yang sudah tidak menjabat dapat bertanggung jawab terhadap PT. Indo Meco Primatama selaku pihak Ketiga atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang sifatnya deskriptif analitis karena yang ingin diteliti adalah tentang apakah mantan direksi dan komisaris PT. Paramita Bangun Persada yang sudah tidak menjabat dapat bertanggung jawab terhadap PT. Indo Meco Primatama selaku pihak Ketiga atau tidak dengan studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Analisis data dan penarikan kesimpulan adalah dengan metode kualitatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian tesis ini adalah mantan dewan direksi dan dewan komisaris yang sudah tidak menjabat dalam suatu perseroan terbatas tetap dapat diminta bertanggung jawab secara pribadi oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan selama periode kepengurusannya apabila direksi dan dewan komisaris yang bersangkutan terbukti lalai dan bersalah dalam menjalankan tugasnya. Undang- Undang Perseroan Terbatas hanya mengatur pertanggungjawaban pribadi mantan direksi dan dewan komisaris yang sudah tidak menjabat dalam hal terjadinya kepailitan perseroan akibat kelalaian dan kesalahannya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 655/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dianalisis peneliti telah bisa memberikan semacam perluasan makna dari Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Perseroan Terbatas terkait tanggung jawab pribadi direksi dan komisaris yang ternyata juga bisa digugat oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan.