Eksistensi yurisdiksi peradilan umum dalam mengadili sengketa Ekonomi Syari'ah setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 93/PUU-X/20102
S Sengketa ekonomi syari’ah adalah sengketa yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang terikat dalam akad ekonomi syari’ah. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, bagaimana implementasi kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di pengadilan negeri setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan apa saja faktor yang menyebabkan penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah masih diselesaikan di pengadilan negeri. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian hukum normatif, sifat penelitiannya adalah deskripstif analisis, dan data yang diperoleh adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Dalam kasus ini, secara umum terdapat 3 (tiga) contoh kasus permasalahan sengketa ekonomi syari’ah yang diadili pada peradilan umum, meskipun seharusnya sudah tidak ada lagi para pihak memilih menyelesaikan sengketanya pada pengadilan umum sesuai aturan yang ada, terlebih aturan tersebut sudah cukup banyak diatur dan terakhir dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, namun disatu sisi peradilan umum tidak dapat menolak suatu perkara yang ada dihadapannya, disisi lain para pihak cenderung lebih yakin apabila masalah sengketa ekonomi syari’ah diperiksa oleh peradilan umum dan bukan pada peradilan agama, selain adanya juga disharmonisai peraturan yang ada sehingga masih dirasa sangat memungkinkan apabila sengketa ekonomi syari’ah diperiksa diadli oleh peradilan umum. Dalam perkara ini misalnya, terdapat putusan hakim yang mengabulkan atau menangani sengketa ekonomi syari’ah karena dirasa masih merupakan wewenangnya peradilan umum untuk menangani sengketa tersebut dan dengan beberapa putusan lainnya yang secara tegas menolak menerima sengketa ekonomi syari’ah dikarenakan merasa bukanlah wewenang peradilan umum untuk memeriksa mengadili perkara.