Penerapa tata kelola pada Perusahaan Umum (PERUM) Lembaga Penyelenggara Pelayan Navigasi Penerbangan Indonesia ditinjau dari Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
P Penerapan GCG merupakan landasan operasional dalam menyehatkan pengelolaan BUMN, yang merupakan alternatif penting untuk mengatasi berbagai masalah tata kelola perusahaan dan mengatur hubungan dengan berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa visi pengembangan BUMN harus meletakkan dasar-dasar atau prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perum LPPNPI didirikan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa Pemerintah akan membentuk suatu lembaga yang secara khusus menangani navigasi penerbangan di Indonesia. Adapun permasalahan yang dibahas adalah pelaksanaan tata kelola perusahaan oleh Perum LPPNPI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kendala apa saja yang dialami Perum LPPNPI dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, upaya yang dilakukan Perum LPPNPI dalam menyelesaikan kendala tersebut sehingga dapat mendukung negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Adapun penelitian dilakukan secara yuridis normatif dan bersifat deskriptif, data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder dengan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, analisa data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa hingga penelitian ini dilakukan, Perum LPPNPI belum sepenuhnya menerapkan GCG. Hal tersebut dapat dilihat dengan belum disahkannya rencana jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Hal ini juga menjadi kendala terhadap penyusunan dan pengesahan master plan teknologi informasi di lingkungan Perum LPPNPI menjadi tertunda. Kendala lain yang sangat berpengaruh di Perum LPPNPI adalah komitmen manajemen yang dinilai masih belum cukup untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatannya dengan masih adanya temuan-temuan baik oleh auditor internal maupun eksternal akibat ketidaksesuaian suatu kebijakan dengan prinsip-prinsip GCG. Untuk mengatasi hal tersebut, Perum LPPNPI telah melakukan upaya dengan melakukan rapat pembahasan dengan Dewan Pengawas dan Kementerian Perhubungan serta melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dan menindaklanjuti temuan auditor dengan mengevaluasi pedoman-pedoman yang ada di Perum LPPNPI.