DETAIL KOLEKSI

Penerapan manajemen risiko hukum pada PT Ansuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan Business Judgment Rule


Oleh : Muhammad Rizki Jihad

Info Katalog

Subyek : Business law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Kata Kunci : risk management, legal risk, business judgment rule, good corporate governance

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011900063_Halaman-Judul.pdf 13
2. 2021_TS_MHK_110011900063_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TS_MHK_110011900063_Bab-1_Pendahuluan.pdf 31
4. 2021_TS_MHK_110011900063_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 38
5. 2021_TS_MHK_110011900063_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 29
6. 2021_TS_MHK_110011900063_Bab-4_Pembahasan.pdf 38
7. 2021_TS_MHK_110011900063_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2021_TS_MHK_110011900063_Daftar-Pustaka.pdf 7
9. 2021_TS_MHK_110011900063_Lampiran.pdf 3

P PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan Manajemen Risiko Hukum sebagai upaya penerapan Good Corporate Governance yang diatur didalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sehingga dapat menjalankan Business Judgment Rule dengan baik. Bagaimanakah penerapan Manajemen Risiko Hukum pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara dan Bagaimanakah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara menjalankan Business Judgment Rule, merupakan pokok permasalahan yang diteliti. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normative yang bersifat deskriptif dengan bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan Manajemen Risiko Hukum pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara, tidak berjalan dengan baik karena dalam profil risiko yang ditetapkan oleh Jiwasraya tidak memasukan risiko hukum sebagai kategori risiko, padahal, PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN mempunyai risiko hukum yang lebih siginifikan dibandingkan dengan perusahaan swasta lainnya, utamanya pasca Putusan MK RI Nomor: 48/PUU-XI/2013 dan Nomor: 62/PUU-XI/2013, dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara tidak menjalankan Business Judgment Rule dalam penerapan Manajemen Risiko Hukumnya sebagaimana prinsip Good Corporate Governance yang telah diatur didalam Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, sehingga dalam hal pengujian terhadap dipenuhi atau tidaknya prinsip-prinsip Business Judgment Rule yang dilakukan dalam bentuk pertanggung jawaban Direksi menjadi sulit.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?