lmplementasi fungsi sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR) pada rumah sakit berbadan hukum perseroan
C Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban Perseroan Terbatas (PT). Termasuk Rumah Sakit Sari Asih Tangerang. CSR sebagai “tanggung jawab sosial dan lingkunganâ€, tidak jauh berbeda dengan kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan fungsi sosial.Tesis ini membahas “Implementasi Fungsi Sosial & Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Rumah Sakit Berbadan Hukum Perseroanâ€. Permasalahan penelitian yang diajukan meliputi: Bagaimana pengaturan CSR dalam hukum positif Indonesia; Kendala seperti apa yang dihadapi PT Sari Asih dalam CSR; dan Bagaimana implementasi CSR PT Sari Asih pada wilayah sekitar perusahaan.Metode Penelitian dilakukan melalui Tipe Penelitian Normatif dengan sumber data Bahan Hukum Primer berupa bahan penelitian yang berasal dari Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan; Bahan Hukum sekunder yang berasal dari literatur, makalah atau jurnal hukum, teori-teori ataupun pendapat dari para ahli hukum; dan Bahan hukum tersier seperti, Kamus dan ensiklopedia. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen/ kepustakaan serta wawancara terarah dan mendalam. Analisis Data dilakukan melalui analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan: Pertama,Terdapat pengaturan CSR dalam hukum positif Indonesia: 1). UU No.25/ 2007 tentang Penanaman Modal; 2). UU No. 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas; 3). Keputusan Menteri Keuangan No. 232/KMK.013/1989 tentang Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 4). PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; 5). UU No. 19/ 2003 tentang BUMN; 6). UU No. 20/ 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 7). UU No. 13/ 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin; 8). Peraturan Menteri Sosial RI No. 13/ 2012 tentang Forum tanggung-jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan 9). Permenkes Nomor 378/ Menkes/ Per/ V/ 1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta; Kedua, Kendala yang dihadapi RS Sari Asih Karawaci Tangerang adalah biaya, SDM, aturan CSR yang beragam dan menimbulkan multitafsir; dan Ketiga, Implementasi CSR PT Sari Asih/ RS Sari Asih Karawaci Tangerang dilakukan dalam bentuk bantuan dan kegiatan sosial. Oleh karena itu, Pengaturan CSR dalam peraturan perundang- undangan Indonesia harus dikodifikasikan secara khusus dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri; Diperlukan campur tangan pemerintah untuk membantu memberikan solusi terhadap kendala yangada; dan Pihak RS perlu memperluas implementasi CSR tersebut.