Analisis hukum terhadap putusan MA-RI Nomor: 40/HakCipta/2010/Pn.Niaga.JktPst tentang perlindungan hak cipta (sebuah studi atas kasus logo cap jempol dalam perspektif tiga ide unsur dasar tujuan hukum menurut Gustav Radbruch)
D Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meski telah diatur dalam produk hukum perundang-undangan, pelanggaran terhadap hak milik intelektual ini masih terjadi.Salah satu kasus pelanggaran Hak Cipta di Indonesia yang menarik adalah kasus PT TCL Indonesia.Kasusini terkait dengan perseteruan hak cipta logo Cap Jempol.Penulis menganalisis putusan hukum kasus ini menggunakan teori Gustav Radbruch tentang ‘Tiga Ide Unsur Dasar Tujuan Hukum.’Menurut Gustav Radbruch idealnya suatu putusan harus memuat idee des recht, yang meliputi 3 unsur yaitu keadilan (Gerechtigkeit), kepastian hukum (Rechtsicherheit) dan kemanfaatan (Zwechtmassigkeit).Ketiga unsur tersebut semestinya dipertimbangkan dan diakomodir secara proporsional, sehingga pada gilirannya dapat dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan.Berdasarkan analisa atas putusan perkara Hak Cipta Nomor 928 K/Pdt.Sus/2010 menurutteori Gustav Rabruch, maka dapat disimpulkan bahwa putusan hukum itu tidak adil.Putusantersebut tidak adil karena menetapkan Junaedi Sungkono sebagai pemegang hak cipta logo CapJempol sementara yang menciptakan logo tersebut dan yang lebih dahulu menggunakan logotersebutadalahPT.TCLIndonesia.DisiniPTTCLIndonesiatidakmendapatkankembalihaknyasebagai pencipta logo Cap Jempol.Selain itu, putusan hukum atas kasus pelanggaran hak cipta logo Cap Jempol belum cukup mencerminkan adanya kepastian hukum sebagaimana digagaskan oleh Gustav Radbruch.Selanjutnya putusan hukum yang tidak adil berdasarkan pertimbangan hukum yang kurang jelas ini mengakibatkan kurang bermanfaatnya putusan ini bagi penegakanhukumhakcipta.Pemerintahharuslebihmeningkatkanpengawasandanmemberikansanksitegasbagi para pelanggar hak cipta.Selain itu, kiranya para penegak hukum perlu meningkatkan sosialisasi hukum hak cipta kepada masyarakat.Penulis yakin dengan itu maka pembajakan,penjiplakan dan pelbagai pelanggaran hak cipta lainnya dapat berkurang.