Perlindungan hukum dibidang penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan pelaksanaannya di Indonesia
P Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah ketentuan PENYELESAIAN SENGKETA didalam Pasal 95 (1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan. (2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga. (3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. (4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui MEDIASI sebelum melakukan tuntutan pidana.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa seperti diketahui didalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang baru terdapat perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan serta lebih memberikan perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terutama dalam menjawab perkembangan informasi dan tekhnologi sekarang ini, dan hal ini sebagaimana termaktub didalam beberapa Pasal pada Undang-undang Hak Cipta yang baru (Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).