DETAIL KOLEKSI

Kewarganegaraan ganda terbatas dalam perspektif hak asasi manusia


Oleh : Raja Rezi Erliana

Info Katalog

Subyek : Citizenship;Human rights

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Bintan R. Saragih

Kata Kunci : limited two citizenships, human rights

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TS_MHK_110160058_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2020_TS_MHK_110160058_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TS_MHK_110160058_Bab-1_Pendahuluan.pdf 67
4. 2020_TS_MHK_110160058_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 58
5. 2020_TS_MHK_110160058_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 34
6. 2020_TS_MHK_110160058_Bab-4_Pembahasan.pdf 70
7. 2020_TS_MHK_110160058_Bab-5_Penutup.pdf 12
8. 2020_TS_MHK_110160058_Daftar-Pustaka.pdf 9
9. 2020_TS_MHK_110160058_Lampiran.pdf 1

U Untuk mengetahui siapa sajakah yang berhak menjadi warga negara Indonesia maka kita harus melihat konsep awal kewarganegaraan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam sejarah pemahasa pembuatan UUD, dimana dalam UUD 1945 disebutkan bahwa “yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara” Perubahan Konsep “Indonesia Asli” dilatarbelakangi dimana terjadinya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu warga negara dengan adanya pembedaan antara warga negara asli dan orang asing (tidak asli) berdasarkan ikatan primordial (ras dan etnis). Pada saat ini berdsarkan UU No. 12 Tahun 2006 dianut konsep “Indonesia asli” yang berbeda dengan konsep “warga negara asli” sebagaimana dituangkan di dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 2 dan Penjelasannya adalah adalah “yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri”. Jadi pembedaan “Indonesia asli” dan “Indonesia tidak asli” sekarang ini dasarnya bukan pada perbedaan ras, melainkan pada status kewarganegaraan yang diperoleh saat lahir. Siapapun yang sejak lahir menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara lain atas kehendaknya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang penerapan asas kewarganegaraan ganda terbatas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan untuk mengetahui apakah penerapan kewarganegaraan ganda terbatas dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia itu sudah memenuhi aspek perlindungan hak asasi manusia bagi warga negara atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Data yang digunakan penulis menggunakan jenis data sekunder. Data sekunder tersebut diperoleh dari sejumlah fakta atau keterangan yang terdapat di dalam Dokumen, Buku-buku, Artikel-artikel, dan Perundang-undangan yang terkait dengan topik penelitian. Penulis memperoleh data sekunder dalam penelitian hukum normatif ini melalui studi dokumen yaitu dengan cara membaca, mempelajari, dan mencatat buku-buku, artikel-artikel dari internet serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan pokok-pokok permasalahan yang ada dalam penulisan hukum ini. Penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas pada batas usia 21 tahun atau sudah menikah kurang tepat karean pada usia tersebut anka belum bisa menetukan pilihan sendiri dengan pemikiran yang matang. Penulis menyarankan Pertimbangan hingga usia 30 tahun hal ini didasarkan pada pemikiran pemberian perlindungan kepada anak tersebut, misal apabila anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang strata 2, akan lebih menguntungkan bagi yang bersangkutan, karena di usia 30 tahun pada umumnya sudah bekerja dan mapan sehingga sudah mampu untuk mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa harus dibiyai oleh kedua orang tuanya. Selain dari pada itu pada usia ini seseorang telah mencapai kematangan jiwa sehingga mampu untuk mampu untuk menentukan pilihannya sendiri dan jika memungkinkan kewarganegaraan ganda sepatutnya bisa secara sepenuhnya yang sejalan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?