DETAIL KOLEKSI

Penerapan sanksi pidana dibawah hukuman minimal terhadap pengedar narkoba (studi kasus nomor. 545/Pid.Sus/2011/Pn.Jember)


Oleh : Rachmad Wibowo

Info Katalog

Subyek : Drugs and crime - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Aji Wibowo

Kata Kunci : drugs, justice, judge's consideration

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_DHK_110011800021_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2020_TA_DHK_110011800021_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_DHK_110011800021_Bab-1_Pendahuluan.pdf 23
4. 2020_TA_DHK_110011800021_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf -1
5. 2020_TA_DHK_110011800021_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 20
6. 2020_TA_DHK_110011800021_Bab-4_Pembahasan.pdf 14
7. 2020_TA_DHK_110011800021_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2020_TA_DHK_110011800021_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2020_TA_DHK_110011800021_Lampiran.pdf 9

H Hakim dalam menjatuhkan putusan diberikan suatu keleluasaan untuk menggali nilai-nilai keadilan yang tumbuh dalam masyarakat. Adakalanya akibat asas keadilan dan kemanfaatan dari penafsiran hakim menyebabkan hakim tidak memutus sesuai ketentuan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Faktor-faktor penyebab terjadinya putusan hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dalam suatu penyelesaian perkara pidana yang sejenis antara lain yaitu :1. Hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara berdasarkan undang-undang dan keyakinan yang didasarkan hati nurani, 2. Terdapat hal tertentu yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hakim bahwa pelaku tindak pidana bukanlah pelaku Kriminal murni sehingga apabila diterapkan hukuman maksimal sesuai undang-undang rasanya menjadi tak adil. 3. Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta pertimbangan non yuridis lainnya seperti akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, peran atau kedudukan terdakwa. 4. Hakim salah menasirkan terhadap perkara pidana yang menjadi pokok pertimbangan yaitu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sedangkan yang sudah di aturdalam KUHAP Pasal 193 yang menjadipertimbangandalamperkaraPidanaadalahsuratDakwaan 5. Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut diatas hukuman minimal. 6. Hakim menggali hokum sesuai dengan permintaan zaman karena pidana menurut perkembangannya bukan lagi sebagai hal yang menjerakan atau balas dendam melainkan bagaimana bias memberikan keadilan bagi semua pihak. Putusan Hakim dalam hal ini tindak pidana narkoba belum mencapai tujuan hokum yaitu memberi rasa keadilan. Hal ini diakibatkan pada perkara No 545/Pid.B/2012/PN.Jr., dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan perbuatan Terdakwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akan tetapi dalam Surat tuntutan menuntut jauh dibawah hukuman minimal sehingga menjadi salah penasiran Hakim dalam melakukan mengambil keputusan, sehingga tidak tercapainya kepastian hokum bagi penyalahgunaan narkoba. Hendaknya dibuatkanlah SOP (Standar Operating Prosedur) diluar hokum acara bagi hakim dalam memberikan pertimbangan dan menjatuhkan putusan sehingga dihasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi rasa keadilan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?