DETAIL KOLEKSI

Kebijakan pidana dalam keadilan restoratif berdasarkan kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan hukum dalam perkara penganiayaan (Studi kasus nomor 183/PID.B/2021/PN DMK)


Oleh : Natannov Imanuel Kawengian

Info Katalog

Subyek : Restorative justice;Crime - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Kata Kunci : restorative justice, persecution, criminal policy.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2022_TS_MHK_11001200011_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2022_TS_MHK_11001200011_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2022_TS_MHK_11001200011_Bab-1_Pendahuluan.pdf 17
4. 2022_TS_MHK_11001200011_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 125
5. 2022_TS_MHK_11001200011_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 4
6. 2022_TS_MHK_11001200011_Bab-4_Pembahasan.pdf 50
7. 2022_TS_MHK_11001200011_Bab-5_Penutup.pdf 4
8. 2022_TS_MHK_11001200011_Daftar-Pustaka.pdf 9
9. 2022_TS_MHK_11001200011_Lampiran.pdf 23

T Tesis ini berbicara mengenai penganiayaan Luka Berat yang merupakan Perbuatan seorang Terdakwa yang melakukan perbuatan dengan menyabetkan senjata tajamnya berupa celurit kearah tubuh Saksi Korban yang mengenai bahu kanan. Menggunakan studi kasus Nomor 183/Pid.B/2021/PN.Dmk. Penjelasan Pasal 351 KUHP penganiayaan yaitu setiap orang dengan sengaja mengakibatkan luka atau sakit. Permasalahan 1) Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam keadilan restoratif dalam perkara Nomor 183/Pid.B/2021/PN Dmk dan Apa kendala dalam menerapkan keadilan restoratif dalam perkara Nomor 183/Pid.B/2021/PN Dmk? Metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian yaitu desktipris analisis, jenis data yang digunakan ialah data sekunder dan primer, cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan analisis data secara kualitatif. Pernarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Jawaban dari permasalah adalah 1) bahwa terdapat kebijakan pidana yang dapat dilakukan melalui sebuah surat keputusan POLRI nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasaekan keadilan restoratif yang dalam penggunaannya pelaku tetap diberikan sanksi atau pidana karena tetap ada perbuatan, namun hanya saja mendapatkan sanksi berupa sanksi sosial dengan tujuan memberikan efek jera dan edukasi kepada pelaku 2) perbuatan terdakwa dapat diselesaikan dari tahap kepolisian kejaksaan atau diputus bebas berdaskarkan pendekatan keadilan restoratif.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?