Analisis yuridis pembatalan merek terdaftar atas dasar penggunaan merek terkenal berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ( studi putusan nomor 46/PDT.SUS-HAKI/MEREK/2017/PN.JKT.PST.)
M Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan yang berfungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Kasus pembatalan merek terdaftar Lexus terkait adanya unsur itikad tidak baik pada pendaftaran merek yaitu persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Lexus. Pokok permasalahan;Bagaimana perlindungan pemegang hak merek Lexus yang telah terdaftar dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penulis menggunakan tipe penelitian normatif dan dianalisis secara kualitatif. Bahwa Merek Lexus milik Marzuki Tan, terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Lexus milik Toyota baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisa, kombinasi unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana merek Lexus batal menurut hukum pendaftaran merek dengan segala akibat hukumnya.