Analisis yuridis terhadap pembatalan merek M&G yang telah terdaftar dikarenakan itikad tidak baik berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
U Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan hak kepada para pihak untuk melakukan gugatan pembatalan merek dengan alasan itikad tidak baik. Pada 1 Agustus 2019 diajukan gugatan pembatalan merek M&G. Permasalahan yang muncul apakah merek yang diajukan gugatan pembatalan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya, serta apakah merek tersebut benar didaftarkan dengan itikad tidak baik. Metode Penulisan normatif, sifat Penulisan deskriptif, jenis data menggunakan data primer dan sekunder, analisis data secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian terhadap putusan kasasi gugatan pembatalan merek M&G maka diketahui bahwa antara merek M&G tersebut terdapat persamaan pada pokoknya, dan alasan itikad tidak baik dengan meniru merek terkenal juga dinilai kurang tepat karena Termohon Kasasi belum memenuhi kriteria merek terkenal yang diatur dalam permenkumham No.67 Tahun 2016 serta dalam hal ini Pemohon Kasasi tidak melakukan itikad tidak baik terhadap merek M&G milik Termohon Kasasi. Berdasarkan kesimpulan tersebut maka penulis menyarankan hakim dalam memutus perkara harus lebih memperhatikan asas first to file dan kriteria merek terkenal, serta bagi penggugat pembatalan merek untuk membuktikan dengan jelas bahwa mereknya merupakan merek terkenal.