Analisis yuridis bagian ahli waris pengganti menurut kompilasi hukum islam (studi putusan nomor: 109/PDT.G/2004/MSY.BIR)
P Pembagian waris dalam Al-Quran adalah menggunakan azas ijbari yang diatur dalam Al-Quran Surat (4) ayat 11,12, dan 176. Demikian pula KHI telah mengatur di Pasal 176-193. Namun bagaimanapun pengaturan tersebut mengenai hal yang berkaitan dengan uang tidak akan luput dari permasalahan, salah satunya dalam hal waris yaitu dalam kasus Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 109/Pdt.G/2004/Msy.Bir mengenai kedudukan ahli waris pengganti. Sehingga pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai Apakah ahli waris pengganti dimungkinkan mendapatkan waris, Berapakah bagian untuk ahli waris pengganti. Apakah putusan hakim Nomor: 109/Pdt.G/2004/Msy.Bir telah sesuai menurut KHI. Tipe penelitian ini adalah normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah Data sekunder dengan cara studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan kesimpulan ini ditarik secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan Pasal 174 KHI bahwa anak termasuk golongan ahli waris sedarah dari pihak golongan laki-laki, berhak mewaris karena memiliki hubungan darah. kedudukan ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 yaitu ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pewaris maka kedudukannya dapat digantikan dengan anaknya. Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 109/Pdt.G/2004/Msy.Bir tidak sesuai dengan ketentuan KHI dimana tidak menetapkan salah satu ahli waris dari almarhum H. Adam yang telah meninggal lebih dahulu (Mahmud), sehingga dalam hal itu pula tidak ditetapkan ahli waris pengganti dari almarhum Mahmud.