Sanksi pidana penjara terhadap penyalahgunaan narkotika gol 1 bagi diri sendiri (studi putusan Pengadilan Negeri Cibinong nomor 561/PID.SUS/2019/PN.CBI)
N Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan tetapi pada sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apalagi di pergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Peredaran narkotika shabu ini menarik untuk dibahas seperti yang terjadi dalam kasus yang terjadi di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor dilakukan oleh terdakwa M. BAMBANG SETIAWAN tentang penyalagunaan narkotika yang dilakukan terdakwa. terdakwa dihukum pidana Dalam Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 561/Pid.Sus/2019/PN.Cbi. hakim dalam menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a karena unsur-unsur dari pasal tersebut terpenuhi dalam perkara ini, dalam hal lain majelis hakim telah keliru tanpa mempertimbangkan Pasal 127 ayat (2) dan (3) dengan menyambungkan Pasal 54, 55 dan Pasal 103 bahwa majelis hakim memutuskan tindakan lanjut setelah tindakan pidana penjara untuk memutus atau memerintahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi di institusi rehabilitasi yang ada.