Tinjauan yuridis megenai penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana penadahan (studi kasus Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 58/PID/2017/PT YYK)
Nomor Panggil : 2018/II/024
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : criminal law, imposition of criminal sanctions
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_010001400093_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2018_TA_HK_010001400093_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
3. | 2018_TA_HK_010001400093_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 19 | |
4. | 2018_TA_HK_010001400093_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
5. | 2018_TA_HK_010001400093_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf |
|
|
6. | 2018_TA_HK_010001400093_Bab-4_Pembahasan.pdf |
|
|
7. | 2018_TA_HK_010001400093_Bab-5_Penutup.pdf |
|
|
8. | 2018_TA_HK_010001400093_Daftar-Pustaka.pdf | ||
9. | 2018_TA_HK_010001400093_Lampiran.pdf |
|
P Penjatuhan Sanksi Pidana Penadahan dalam Tindak pidana penadahan . Penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku yang melakukan suatu tindakan yang menampung hasil dari kejahatan secara berulang-ulang. Dengan Studi Kasus Putusan Nomor: (58/Pid/2017/PT YYK).Pokok permasalahan adalah 1) Apakah ada dasar pemberat dalam Putusan Nomor 58/Pid/ 2017/PT YYK? dan 2) Bagaimana pemidanan terhadap pelaku tindak pidana penadahan ? (Studi Kasus Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 58/Pid/2017/PT YYK). Metode penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang di peroleh melalui studi kepustakan menggunakan tipe yuridis- normatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Setelah dilakukanya penelitian ini maka kesimpulanya adalah 1) tidak ada concursus realis dalam Pasal 65 KUHP dalam tindak pidana penadahan dan 2) pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan hanya satu tahun dikurang masa tahanan. Hasil dari penelitian perbuatan terdakwa berupa concursus perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP dan seharusnya pemidanan satu tahun tidak perlu di jalani supaya efek jerah maka di berikan saja pidana percobaan selama tiga tahun sesuai dengan Pasal 14 a KUHP.