Analisis yuridis terhadap perceraian dalam hukum adat Bali berdasarkan putusan pengadilan negeri tabanan nomor: 54/PDT.G/2014/PN.TBN.
P Perkawinan dapat putus karena suatu perceraian. Menurut Adat Bali sebelum perceraian diajukan ke pengadilan negeri maka persoalan perceraian harus terlebih dahulu dimusyawarahkan terlebih dulu dalam musyawarah adat yang dihadiri oleh prajuru banjar dan prajuru adat. Berkaitan dengan kasus tersebut maka pokok permasalahan yang ada sebagai berikut: Bagaimana tata cara perceraian menurut hukum adat Bali?Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari perceraian tersebut berdasarkan hukum adat Bali dan undang - undang No 1 tahun 1974? Dan apakah isi putusan Pengadilan Negeri Nomor: 54/Pdt.G/ 2014/PN.Tbn sudah sesuai apa tidak menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan?. Dalam pokok permasalahan ini metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif, dengan sifat penelitian adalah deskriptif analisis, dan data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Tata cara perceraian yg dilakukan terlebih dahulu melalui peradilan/musyawarah adat, jika tidak dapat didamaikan barulah diajukan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Sehingga akibat hukum yang timbul dalam perceraian tersebut meliputi 3 hal yaitu hubungan suami istri (Pasal 41 UUP), Hubungan suami istri terhadap harta (Pasal 37 UUP) dan terhadap terhadap anak (Pasal 41 UUP) selanjutnya dalam Hukum adat Bali diatur dalam MUDP ( Majelis Utama Desa Pakraman).