DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis tanggung jawab ahli waris sebagai akibat perbuatan pewaris berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus putusan pengadilan negeri Lamongan nomor 02/PDT.G/2012/PN.LMG)

0.0


Oleh : Meta Permata Dewi Thiodora

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Dinda Keumala

Subyek : Civil Inheritance Law - Responsibility Heirs

Kata Kunci : heir, civil law, district court

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012272_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2016_TA_HK_01012272_Bab1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012272_Bab2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012272_Bab3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012272_Bab4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012272_Bab5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012272_Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2016_TA_HK_01012272_Lampiran.pdf

H Hukum waris merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata. Pewarisan terjadi apabila ada kematian dari pewaris. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 833 KUH Perdata, bahwa dengan meninggalnya pewaris, maka demi hukum segala hak dan kewajiban pewaris langsung beralih kepada ahli waris. Contoh kasus mengenai tanggung jawab ahli waris yaitu seperti yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.LMG. Permasalahan dalam penelitian ini adalah menurut Hukum Waris Perdata Barat, apakah putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.LMG telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang tanggung jawab ahli waris dan bagaimanakah pembagian harta warisan alm. H. Sidik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang diperlukan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif, sedangkan cara penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 02/Pdt.G/2012/PN.LMG telah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa dengan meninggalnya H. Sidik maka tanggung jawab pewaris atas utangnya kepada Negara langsung beralih kepada ahli waris; 2) pembagian harta warisan alm. H. Sidik yaitu Hj. Juni mendapatkan seperempat bagian, sedangkan Tondo dan Muyasaroh mendapatkan tiga perdelapan bagian masing-masing dari harta warisan pewaris.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?