Kewenangan mahkamah konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022)
K ewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara konstitusional tidak diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan pada perkembangannya kewenangan MK dalam menangani sengketa tersebut didasarkan pada beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana alasan MK dalam menetapkan putusan tentang peradilan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 tentang Peradilan pemilihan. Penelitian ini merupakan tipe penelitian normative yang bersifat Deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, diawali dengan dasar hukum adanya PMK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyebutkan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota termasuk kedalam rezim Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 dan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk menangani sengketa Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi tetap memiliki wewenang dalam menangani sengketa hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotapada tahun selanjutnya tidak terbatas sampai di bentuk lembaga khusus tersebut.