Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap anak (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2016/ PN.Dmk)
T indak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya merupakan seorang ayah dalam lingkup keluarganya melakukan kejahatan seksual dengan memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin anak perempuannya dengan studi kasus putusan Nomor : 115/Pid.Sus/2016/ PN.Dmk yang terjadi di wilayah Demak. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2), (3) atau Pasal76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2016/ PN.Dmk)?. 2) Bagaimana bentuk gabungan tindak pidana pada tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap anak (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2016/PN.Dmk)?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi rumusan unsur Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2), (3) dan 2) bentuk gabungan tindak pidana pada tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap anaknya adalah merupakan perbuatan berlanjut karena telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.