Analisis yuridis ketentuan pajak alat berat dalam Permendagri No 5 Tahun 2018 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan Bea balik nama kendaraan bermotor pasca putusan mahkamah konstitusi no 15/puu-xv/2017
P ermendagri No 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif(Kementerian Dalam Negeri) berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 15/PUU-XV/2017. Pokok permasalahan mengenai mekanisme pembebanan pajak alat berat dalam Permendagri No 5 Tahun 2018 serta kesesuaian amanah Putusan Mahkamah Konstitusi No 15/PUU-XV/2017 yang dikaitkan dengan terbitnya Permendagri No 5 Tahun 2018. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan di lakukan dengan logika deduktif-induktif. Mekanisme pembebanan pajak berdasarkan Permendagri No 5 Tahun 2018 khususnya alat berat dibebankan ditinjau berdasarkan perundang-undangan melihat sesuai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) halaman 36-37.Terbitnya Permendagri No 5 Tahun 2018 tidak sesuai dengan amanah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017 karena bertentangan dengan dasar menimbang Permendagri dimana ketentuan Pasal 5 ayat (9) yang memuat Pasal 5 ayat (2) UU PDRD No 28 Tahun 2009 didalamnya telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut