Penagruh biaya overhead, porsi bagi hasil dana pihak ketiga, dan profit target terhadap penetapan margin murabahah
S ecara umum bank syariah membagi produk pembiayaannya menjadi 2 bagian, yaitu pembiayaan yang berbasis bagi hasil (profit and loss sharing) dan non bagi hasil (non profit and loss sharing). Pembiayaan murabahah merupakan produk pembiayaan berbasis non bagi hasil. Pembiayaan murabahah ini berdasarkan prinsip jual beli yang sesuai dengan ajaran islam dalam transaksi. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang dikeluarkan oleh perbankan syariah untuk membiayai berbagai sektor konsumtif dan produktif yang menggunakan layanan dan jasa bank syariah. Margin murabahah sangat penting dalam perbankan syariah. Pembiayaan murabahah merupakan produk pembiayaan dalam perbankan syariah yang paling dominan. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan murabahah banyak mengalami penyimpangan. Penentuan margin murabahah dianggap salah satu penyebab penyimpangan ajaran Rasulullah SAW. Dalam penentuan margin murabahah banyak perbankan yang memasukkan unsur bagi hasil dana pihak ketiga. Dalam penelitian ini penulis mencoba melihat faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi margin murabahah dan seberapa besar pengaruhnya. Karena dengan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan margin murabahah maka akan dapat dilakukan penghitungan dalam penentuan margin murabahah yang sesuai dengan prinsip dagang Rasulullah SAW. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif korelasional. Metode dilakukan dengan menganalisis hubungan sebab akibat antara variabel dependen dengan variabel independen. Apakah hubungannya positif atau negatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari laporan keuangan bulanan BPRS Al Salaam periode 2009 sampai dengan 2011. Dari penelitian ini diharapkan akan menghasilkan suatu gambaran deskriptif mengenai faktor variabel bebas mana yang berpengaruh signifikan maupun yang tidak signifikan terhadap penetapan margin murabahah.