Analisis pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja yang melampaui jangka waktu (Studi Putusan Nomor 274/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg)
P Pemutusan hubungan kerja adalah berakhirnya hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Terdapat beberapa Mekanisme dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja, yaitu non-litigasi dan litigasi. Pada putusan nomor 274/Pdt.Sus- PHI/2019/PN Bdg hakim menerima eksepsi Tergugat terkait gugatan Penggugat telah melampaui jangka waktu. Dari putusan tersebut timbulah permasalahan ialah: 1. Apakah pertimbangan hakim dalam putusan PHI yang menyatakan gugatan Lasman Tampubolon telah melampaui jangka waktu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apakah hak-hak yang diberikan Yayasan Pendidikan Tri Bhakti Langlangbuana kepada Lasman Tampubolon sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dari sumber data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan pengambilan penarikan kesimpulan adalah deduktif. Kesimpulannya: 1. Pertimbangan hakim yang menyatakan gugatan Lasman Tampubolon telah melampaui jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2. Hak-hak yang diberikan Yayasan Pendidikan Tri Bhakti Langlangbuana tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.