Analisis pemeriksaan pembuktian penyelesaian sengketa PHK (studi putusan nomor 106/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn)
R Ridho Yota Yunanda yang bekerja sebagai (Sales Promotion Boy) prodak cat di PT. Propan Raya dengan status sebagai pekerja kontrak atau PKWT bekerja sejak 1 Agustus 2011 sampai dengan 31 oktober 2015. Diputus hubungan kerja oleh PT. Propan Raya dengan alasan telah habis kontrak. Namun hal ini disanggah oleh Ridho karena adanya bukti dua orang saksi yang dihadirkan oleh Ridho yang mempunyai kesaksian yang sesuai bahwa Ridho telah bekerja selama empat tahun dua bulan dan adanya bukti isi perjanjian kerja dalam isi perjanjian kerja itu bentuk pekerjaan yang di perjanjikan dalam kontrak PKWT merupakan bentuk pekerjaan yang bersifat tetap bukan pekerjaan yang sifatnya diatur dalam undang-undang. Dengan kejadian tersebut Ridho melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial tersebut. Pokok permasalahan dalam skripsi ini, bagaimanakah pembuktian dalam pemeriksaan sengketa PHK Ridho Yota Yunanda menurut ketentuan perundang-undangan di Indonesia? Apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa PHK sudah sesuai dengan perundang-undangan? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Ridho dan PT. Propan Raya telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2004 dalam mengajukan pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial. Pertimbangan majelis hakim dalam sengketa PHK antara PT. Propan Raya dengan Ridho tidak sesuai dengan Pasal 1908 KUHPerdata, karena majelis hakim tidak memperhatikan kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh saksi, Pasal 178 ayat (2) HIR dan Pasal 189 ayat (2) Rbg.