D
Dalam hubungan kerja tidak selamanya bekerja berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sering terjadi hubungan kerja tersebut berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja . Berbagai macam alasan PHK seringnya adalah melakukan pekerja ganda.Sehingga Permasalahan yang timbul Pokok permasalahannya adalah bagaimana pengaturan mengenai PHK dengan alasan pekerja bekerja di perusahaan lain, dan bagaimana kompensasi akibat PHK dengan alasan pekerja bekerja di perusahaan lain. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah tindakan PT. Sinar Intijaya Putraperkasa melakukan PHK kepada Kahar Beddu dengan alasan melakukan pekerjaan ganda di perusahaan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 161 Ayat (2) jo. Pasal 108 dan Pasal 110 Ayat (3) UU No. 13Tahun 2003. Tindakan bekerja ganda pada perusahaan lain telah melanggar ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Perusahaan PT. Sinar Iintijaya Puttraperkasa Tahun 2013-2015, sehingga terhadap Kahar Beddu dapat diberikan sanksi PHK. Kompensasi yang diberikan kepada Kahar Beddu akibat PHK karena melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan berdasarkan Putusan PHI-PN Samarinda Nomor: 08/G/2014/PHI.Smr. telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003. Hakim memutuskan Kompensasi PHK sesuai peraturan perundang-undangan sebesar Rp.126.114.936,- Pembulatan = Rp.126.114.900,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Rupiah), terdiri dari Masa kerja 3(tiga) tahun 11(sebelas) bulan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja 2 bulan, dan uang penggantian perumahan serta pengobatan 15%, walaupun pekerja yang bersangkutan telah me langgar Peraturan Perusahaan mengenai larangan bekerja ganda pada perusahaan lain
I
In a work relationship it does not always work as expected, often the employment relationship ends with Termination of Employment. Various reasons for layoffs often are doing multiple workers. So the problems that arise The main problem is how to regulate layoffs on the grounds that workers work in other companies, and how compensation is due to layoffs on the grounds that workers work in other companies. The type of research chosen is normative legal research with the nature of analytical descriptive research and the type of data used is secondary data. The results of the study were analyzed qualitatively to be deductively deduced later. The conclusion is the action of PT. Sinar Intijaya Putraperkasa dismissed Kahar Beddu by reason of doing double work in another company in accordance with the provisions in Article 161 Paragraph (2) jo. Article 108 and Article 110 Paragraph (3) Law No. 13 of 2003. The act of double acting on another company has violated the provisions in Article 15 of the Company Regulations PT. Sinar Iintijaya Puttraperkasa for 2013-2015, so that Kahar Beddu could be given layoff sanctions. Compensation given to Kahar Beddu due to layoffs for violating Company Regulations based on Samarinda PHI-PN Decision Number: 08 / G / 2014 / PHI.Smr. has been in accordance with the provisions of Article 156 of Law Number 13 of 2003. The judge decides the Layoff Compensation in accordance with legislation amounting to Rp.126,114,936, - Rounding up = Rp.126,114,900, - (One Hundred Twenty Six Million One Hundred and Twelve Thousand Nine Hundreds Rupiah), consisting of a work period of 3 (three) months (eleven) months, severance pay, 2 months work period award, and housing compensation and 15% treatment, even though the workers concerned have violated Company Regulations concerning the prohibition of double work at other companies